Gereja Katolik Amerika Serikat Kecam Eksekusi Tiga Terpidana Mati di Negara Tersebut
Oleh Olivier Bonnel
Pada Kamis, 13 Agustus, tiga terpidana mati dieksekusi pada hari yang sama di tiga negara bagian berbeda.
Anthony Hines, 66 tahun, meninggal pada pukul 10.43 waktu setempat melalui suntikan mematikan di sebuah lembaga pemasyarakatan di Nashville, Tennessee, setelah menghabiskan 40 tahun di ruang tahanan terpidana mati. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan seorang perempuan pada 1985.
Setengah jam sebelumnya, Carlos Cuesta-Rodriguez, 70 tahun, yang dijatuhi hukuman atas pembunuhan pasangannya pada 2003, dieksekusi dengan cara yang sama di sebuah penjara di Oklahoma.
Terakhir, Jerry Williams, 42 tahun, yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan pemerkosaan seorang gadis pada 2021, dieksekusi sesaat setelah pukul 16.00 di sebuah lembaga pemasyarakatan di Alabama.
Meskipun telah dilakukan upaya hukum dan mobilisasi jaringan yang menentang hukuman mati, eksekusi tersebut tidak dapat dicegah.
Dari 50 negara bagian di Amerika Serikat, 23 negara bagian masih menerapkan hukuman mati. Penggunaannya meningkat sejak Donald Trump kembali menduduki Gedung Putih.
Menurut Death Penalty Information Center, tahun lalu 47 eksekusi dilaksanakan di Amerika Serikat, jumlah tertinggi sejak 2009.
Gereja Terus Menentang Hukuman Mati
Uskup Agung Oklahoma City, Uskup Agung Paul S. Coakley, mengungkapkan kekecewaannya melalui akun Facebook terkait eksekusi salah seorang warga negara bagiannya.
“Hukuman mati tidak menghadirkan keadilan,” tulis uskup agung yang juga menjabat Presiden Konferensi Waligereja Katolik Amerika Serikat tersebut. “Penjara modern kita aman. Hukuman penjara seumur hidup memungkinkan terjadinya pertobatan hati.”
“Mari kita semua berdoa dan bekerja bersama demi keadilan yang lebih manusiawi, keadilan yang mempertahankan harapan akan penebusan dan penghormatan terhadap martabat yang melekat pada setiap kehidupan, bahkan mereka yang telah melakukan kejahatan serius,” lanjut Uskup Agung Coakley.
“Kita juga harus berdoa bagi para pelaku kejahatan tersebut, dengan mengingat bahwa hidup manusia adalah anugerah dari Allah dan bahwa hak untuk hidup tidak boleh dilanggar, bahkan dalam kasus mereka yang telah bersalah melakukan kejahatan serius.”
Pada 2018, Paus Fransiskus memerintahkan revisi Katekismus Gereja Katolik, yang menyatakan bahwa hukuman mati dalam semua kasus “tidak dapat diterima” dan bertentangan dengan martabat manusia.