2020.10.10 Piazza San Pietro Petersdom Petersplatz

Paus menandatangani Hukum Dasar baru Negara Kota Vatikan

Paus Leo XIV mengesahkan Hukum Dasar baru yang menggantikan teks tahun 2023 guna menjawab kebutuhan untuk “memperhitungkan tuntutan-tuntutan baru dalam tata kelola pemerintahan serta sejumlah perubahan legislatif penting yang diperkenalkan dalam beberapa tahun terakhir.” Hukum baru ini juga mengintegrasikan ke dalam satu naskah perundang-undangan perubahan yang telah diperkenalkan melalui Motu Proprio pada November 2025, yang menetapkan bahwa jabatan Ketua Komisi Kepausan tidak lagi dikhususkan

Oleh Alessandro Di Bussolo

Pada Kamis, 31 Juli, bertepatan dengan Peringatan Santo Ignatius dari Loyola, Paus Leo XIV menandatangani Hukum Dasar baru Negara Kota Vatikan. Sebagaimana dijelaskan dalam mukadimahnya, hukum tersebut disusun untuk menjawab kebutuhan “memperhitungkan tuntutan-tuntutan baru dalam tata kelola pemerintahan serta sejumlah perubahan legislatif penting yang diperkenalkan dalam beberapa tahun terakhir.” Hukum ini mulai berlaku seketika dan menggantikan Hukum Dasar sebelumnya yang telah berlaku sejak 13 Mei 2023.

Ketentuan baru mengenai kepemimpinan Komisi Kepausan

Hukum Dasar baru yang diundangkan Paus Leo XIV pada awal masa kepausannya menegaskan sekaligus mengintegrasikan perubahan-perubahan yang berkaitan dengan fungsi legislatif, eksekutif, dan yudisial Negara Kota Vatikan. Dalam bidang legislatif, hukum ini menghimpun ke dalam satu teks perundang-undangan perubahan yang diperkenalkan melalui Motu Proprio tertanggal 19 November 2025 mengenai kepemimpinan Komisi Kepausan untuk Negara Kota Vatikan, lembaga yang menjalankan fungsi legislatif sekaligus eksekutif.

Motu Proprio tahun 2025 dan Hukum Dasar yang baru

Melalui Motu Proprio tersebut, Paus mencabut Pasal 8 ayat 1 dari Hukum Dasar sebelumnya yang menetapkan bahwa hanya para kardinal yang dapat menjabat sebagai Ketua Komisi Kepausan. Kini jabatan tersebut dipegang oleh Suster Raffaella Petrini, yang juga menjabat sebagai Presiden Governatorat Negara Kota Vatikan. Dalam Pasal 8 Hukum Dasar yang baru ditegaskan bahwa, “Komisi Kepausan terdiri atas para Kardinal dan anggota lainnya, termasuk Presiden, yang diangkat oleh Paus untuk masa jabatan lima tahun.”

Fungsi eksekutif dan yudisial

Mengenai fungsi eksekutif, hukum baru ini menegaskan kembali peran Governatorat, yang struktur organisasinya mendukung pelaksanaan misi Negara Kota Vatikan dan melayani Penerus Santo Petrus, kepada siapa lembaga tersebut bertanggung jawab secara langsung. Pada saat yang sama, hukum ini memperjelas tanggung jawab Presiden dan Sekretaris Jenderal beserta hubungan kerja sama di antara keduanya. Hukum ini juga menekankan sifat kelembagaan jabatan Sekretaris Jenderal, yang berarti tugas tersebut dapat dipercayakan kepada lebih dari satu orang.

Sementara itu, dalam bidang yudisial, Pasal 22 ayat 1 secara tegas menegaskan bahwa Hukum Dasar menjadi kerangka hukum yang mengatur badan-badan peradilan melalui Undang-Undang tentang Sistem Peradilan. Berkat reformasi-reformasi penting yang telah dilaksanakan dalam beberapa tahun terakhir, undang-undang tersebut sepenuhnya menjamin terselenggaranya administrasi peradilan yang baik.

Hukum yang memberikan “identitas konstitusional” bagi Negara

Dengan pendekatan yang disusun secara cermat ini, Hukum Dasar yang baru—sebagaimana para pendahulunya—dimaksudkan, seperti dinyatakan dalam mukadimahnya, “untuk memberikan identitas konstitusional kepada Negara Kota Vatikan”, beserta kewenangan-kewenangannya dan pelaksanaan fungsi-fungsi yang lahir darinya. Oleh karena itu, Hukum Dasar ini tetap menjadi landasan dan acuan bagi seluruh peraturan perundang-undangan Negara Kota Vatikan, sekaligus menegaskan kembali karakter khas dan otonomi tata hukum Vatikan.

Misi Governatorat

Mukadimah tersebut juga kembali menegaskan “peran Governatorat, yang berkontribusi pada pelaksanaan misi Negara dan berada dalam pelayanan kepada Penerus Santo Petrus, yang kepadanya lembaga ini bertanggung jawab secara langsung.”

Sebagaimana sebelumnya, mukadimah itu ditutup dengan penegasan bahwa “badan-badan pemerintahan dan semua pihak yang, dalam tanggung jawabnya masing-masing serta dijiwai semangat Gereja yang sejati, melaksanakan pelayanan tetap bagi Negara, dipercayakan untuk menjalankan seluruh kewenangan yang berkaitan dengan wilayah sebagaimana ditetapkan dalam Traktat Lateran, serta gedung-gedung dan kawasan tempat lembaga-lembaga Negara maupun Takhta Suci menjalankan kegiatannya, di mana berdasarkan hukum internasional berlaku jaminan serta kekebalan pribadi dan fungsional.

31 Jul 2026, 12:28